BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) dan Berbagai Programnya
BPJS Ketenegakerjaan untuk berobat akan dibahas sesudah Anda memahami apa itu BPJSK. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BPJSK adalah badan hukum yang disediakan khusus publik dengan harapan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial eknomi.Program sosial pemerintah ini berfokus pada para tenaga kerja dan pegawai baik sipil dan swasta. Semua perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJSK sehingga tenaga kerja mempunyai jaminan sosial yang sesungguhnya harus didapatkan.Sekiranya ada delapan perihal penting tentang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda ketahui seperti jenis-jenis program, langkah daftar online, iuran, cara cek saldo, Call center BPJSK, EPS BPJSK, langkah klaim BPJSK dengan online, dan antrean online BPJSK.
Program BPJS Ketenagakerjaan dan Biaya Berobat
BPJSK memiliki empat program dan biaya iuran yang harus diberikan. Simak pembahasannya berikut.
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini merupakan program perlindungan dari beragam risiko kecelakaan yang dapat saja terjadi pada tenaga kerja saat melaksanakan pekerjaan. Jadi, proteksi yang diberikan berkenaan dengan pencegahan pada hal-hal yang dapat terjadi saat bekerja.
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah program yang akan memberikan keuntungan dalam bentuk uang dengan jumlah sesuai dengan akumulasi iuran plus dengan hasil pengembangnya yang dapat dipakai untuk jaminan hidup kelak tua nanti.
3. Program Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memiliki target untuk mempertahankan derajat kehidupan untuk penerima/peserta/ahli waris. Program ini memberikan pendapatan peserta saat memasuki umur pensiun, cacat total, atau pun meninggal dunia. Uang dari program ini akan diberikan tiap bulannya.
4. Program Jaminan Kematian (JKM)
Program ini merupakan fasilitas dengan fungsi memberikan uang tunai kepada para waris dari peserta yang sudah meninggal dunia.
5. Prosentase Biaya Berobat
Biaya berobat untuk BPJS Ketenagakerjaan dibagi dengan empat jenis. Yang pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biayanya dihitung oleh risiko kemungkinan terjadi kecelakaan kerja. Sebanyak 0,24% untuk risiko kecelakaan kerja yang benar-benar rendah, 0,54% untuk risiko kecelakaan rendah, 0,89% untuk risiko kecelakaan sedang, 1,27% untuk risiko kecelakaan tinggi, dan 1,74% untuk risiko kecelakaan benar-benar tinggi. Biaya berobat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2%, di Jaminan Kematian (JK) sebanyak 0,3%, dan paling akhir Pensiun sebanyak 1% dari gaji pokok.
6. Ketahui Juga Informasi Tentang Klaim PAK
BPJS Ketenagakerjaan untuk berobat dapat dilaksanakan jika pasien terus-terusan sakit dengan penyakit yang sama. Rumah sakit akan mengupayakan mencari tahu apa penyakit tersebut berhubungan denngan pekerjaan atau tidak.Untuk melaksanakan semua itu, peserta harus mengajukan klaim PAK dengan datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan. Anda dapat melihatnya di klinik atau fasilitas kesehatan di papan info yang menunjukkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau juga dapat bertanya langsung.