Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Vonis
Laka gresik - Terdakwa persoalan dugaan pencabulan pada santriwati, Moch Subechi Azal Tsani dengan kata lain Mas Bechi menjalani sidang bersama dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/11/2022).Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut 16 tahun penjara. Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP berkenaan pemerkosaan."Tidak ada perihal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum bersama dengan tekankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati saat pembacaan tuntutan, Senin (10/10/2022).Sementara itu, ratusan pendukung Moch Subchi Azal Tsani dengan kata lain Mas Bechi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesiamenggelar doa bersama dengan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.Mereka kompak menyanyikan lagu kebangsaan dan melepas sejumlah burung merpati. Terdapat puluhan ekor burung merpati yang dilepaskan oleh perwakilan dari lintas agama. Burung itu dilepaskan sebagai simbol kedamaian dan kebebasan. "Pelepasan burung ini sebagai simbol kedamaian dan kebebasan," kata salah satu peserta aksi, Kamis (17/11/2022).Sementara itu, sebanyak 138 bagian kepolisian paduan lakukan pengamanan di PN Surabaya. Ratusan personil paduan tersebut, merupakan paduan dari jajaran polres, bagian Satsabhara Polrestabes Surabaya, dan bagian Dalmas Ditsamapta Polda Jatim. "Kami melakukan tindakan secara persuasif, tapi tegas," kata Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Rizky Fardian. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *